SimadaNews.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Taufik (26) warga Lorong 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dan Santo alias Sugul warga Jalan Melati Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (12/12).
Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada angkot sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan sigap personil turun ke lokasi dan menemukan satu unit angkot tengah melintas di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Melihat angkutan tersebut, personil memberhentikan. Di dalam angkot, sesuai laporan, ditemukan seorang pria mengaku bernama Taufik (26) Lorong 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Setelah Taufik diinterogasi dimana menyimpan sabu yang dibawa, pelaku mengaku menyimpan di bawah ban serap mobil angkot.
“Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu dalam ban serap dan di bawah ban serap 2 amplop warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu 55 paket,” kata David Sinaga.
Dalam interogasi itu, personil kembali menanyakan dimana lagi tersangka menyimpan sabu-sabu, dijawab di rumahnya.
Selanjutnya, Sat Narkoba bergegas ke Jalan Medan Lorong 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan “Benar, ketika dilakukan penggeledahan, personil menemukan di dalam lemari kain 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket bila ditotal 33,25 Gram.”
Kemudian Taufik mengakui jika sabu miliknya masih ada di simpan di rumah temannya Santo alias Sugul di Jalan Melati Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
“Di situ, personil menangkap Santo alias Sugul dan menemukan 1 kotak rokok berisi 11 paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,25 gram, 1 unit HP, uang tunai Rp.200.000,” kata David Sinaga.
Guna mengungkap darimana asal sabu-sabu, personil kembali menanyakan identitas sang bandar kepada Taufik. Pengakuan Taufik, dirinya memperoleh sabu-sabu dari temannya yang tinggal di Tanjung Pinggir.
Ketika personil ingin membawa Taufik ke Tanjung Pinggir, dalam perjalanan pelaku berniat melarikan diri. Belum sempat niat itu terlaksana, personil kemudian melakukan tindak tegas dan terukur lalu menembak kaki Taufik,
Kemudian para pelaku diamankan ke Sat Narkoba Polres Pematagsiantar bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Memang ada kita ringkus pelaku jaringan narkoba asal Sinaksak persisnya di belakang Rumah Makan Burung Goreng Lorong 7, Kecamatan Tapian Dolok. Asal narkoba bisa dari Siantar bisa juga dari Simalungun. Kalau ada pengembangan sampai ke Simalungun, akan kita bersihkan juga jaringan narkoba di Simalungun begitu di Kota Siantar,” kata David Sinaga. (Sabar Purba)