SimadaNews.com– Satu orang gembong narkoba terpaksa ditembak mati personel Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, disita 100 Kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi jajaran Direktorat Narkoba, saat konfrensi pers pengungkap kasus narkoba di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa 18 Agustus 2020.
Irjen Pol Martuani menerangkan, awalnya pengungkapan kasus peredaran sabu merupakan hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 Kg, Jumat 19 Juni 2020, lalu. Dan atas keterangan DEJ, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada Sabtu 15 Agustus 2020, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta personelnya melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta, dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi.
Di hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg, serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke salah satu gudang di Kota Medan.
Selanjutnya, pada Senin 17 Agustus 2020, dilakukan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan. Namun di lokas, tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok hingga mengalami luka bacok, sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
Tersangka ST, selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun di perjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 Kg Sabu, berhasil menyelamatkan satu juta anak bangsa, serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut meminta bantuan dari seluruh pihak membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan Kapolda Sumut.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung