SimadaNews.com-Dalam tempo satu malam, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap empat pengendar sabu dari tiga tempat berbeda.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar, Jumat 30 Agustus 2019, menerangkan, penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada Rabu 28 Agustus 2019, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Penangkapan pertama di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas, kemudian di Jalan Melur Kelurahan Sitalasari Kota Siantar dan Jalan Angkola Gang Delima Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantr.
Empat tersangka masing-masing berinisial AR (44), oknum honorer Pemadam Kebakaran Kota Siantar warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas.
Kemudian, A (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Pematang Siantar, HS (34) warga Jalan Singosari Siantar dan RS (38) warga Jalan Angkola Gang Delima Siantar Utara.
Dari empat tersangka itu, diamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 1.61 gram.
Satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit handphone merk icherry warna biru, tiga gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, dua buah mancis warna merah dan kuning, satu buah tempat gulungan isolasi.
Satu bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 101.49 gram, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 45.25 gram, satu bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 10.72 gram.
Satu buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, satu buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, dua unit handphone nokia warna hitam, satu unit handphone nokia warna biru.
Satu bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi dua buah pipet dan dua bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu 0.23 gram, dua bungkus plastik klip di dalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Nokia warna hitam.
AKP TP Butarbutar, mengungkapkan, kronologis pengungkapan jaringan peredaran sabu berawal adanya informasi seorang pria membawa narkotika jenis sabu selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan AR.
Dari pengakuan AR, kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian ditangkap A dari Jalan Melur Kota Siantar. Dari hasil interogasi terhadap A, A mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial D yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman.
Selanjutnya, dilakukan interogasi kepada D yang mengaku sabu disimpan kepada seorang pria berinisial R di Jalan Angkola. R pun berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Angkola.
Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda Rp1 miliar.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post