MENTERI Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ditengarai, Rp17 miliar dana yang dikorup itu, khusus untuk kepentingan pribadi Juliari P Batubara. Itu pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu, 6 Desember 2020.
Kaget! Tentu saja kaget, karena kita sedang dalam suasana prihatin, dimana negeri ini sedang tertimpah musibah pandemi Covid-19.
Di saat warga yang terdampak pandemi virus tersebut, di saat itu pula Menteri Sosial yang diberi mandat menyalurkan bantuan, justru tega mengambil fee Rp10.000 dari per paket senilai Rp300.000.
Tega ya!
Ya, untuk semua yang dilakukannya, biarlah menjadi tanggungjawabnya. Dan Rp17 miliar, adalah nominal yang cukup besar bagi pribadi seorang Menteri.
Tetapi, yang menarik dari perjalanan kasus korupsi Mensos Juliari P Batubara ini, adalah agenda kehadirannya di Perdagangan, Kecamatan Bandar, bumi Habonaron do Bona, Kabupaten Simalungun di saat berjalannya tahapan Pilkada Kabupaten Simalungun.
Itu di bulan Nopember 2020, beberapa minggu sebelum Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Kunjungan Juliari P Batubara itu ke Pemkab Simalungun itu, juga digelar secara tertutup dengan para pendamping PKH di Hotel Horison, Kota Pematangsiantar.
Diharapkan KPK “melirik” perjalanan dinas Juliari P Batubara ke Kabupaten Simalungun, dalam suasana tahapan Pilkada Serentak 2020.
Transparansi KPK dalam penjabaran sumber dana Rp17 miliar itu, darimana saja, menjadi sangat penting. Agar masyarakat dapat mengetahui daerah-daerah yang memberikan kontribusi Rp10.000 per paket bantuan sosial Covid-19.
Semoga.
(Ingot Simangunsong/mentor @Gerakan Daulat Desa Sumut)