SimadaNews.com – Polda Metro Jaya memeriksa Habib Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020).
Usai pemeriksaan dilanjutkan dengan penangkapan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian kita akan lakukan penangkapan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya, penahanan Rizieq diserahkan ke penyidik saat proses pemeriksaan. Penetapan penahanan, kata dia sesuai kewenangan penyidik.
“Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik,” ucapnya. (***)