SimadaNews.com-Personel Polsek Martoba berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur, tepatnya di belakang Cafe Sapna Dewi.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Marnaek Ritonga, menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial AFB, warga Jalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari tangan AFB, turut ditemukan barang bukti hasil curian, berupa sepeda motor Nopol BK 6848 RO.
AKP Marnaek, mengungkapkan peristiwa pencurian sepedamotor itu terjadi pada Jumat 1 Juni 2022, saat pemilik sepedamotor hendak pergi bekerja namun sudah tidak menemukan sepedamotornya lagi.
Kemudian, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba. Selanjutnya, Kanit Reskrim Aiptu G Rumahpea bersama personel lainnya, melakukan penyelidikan dengan cara mengitrogasi para saksi sehingga mendapatkan titik terang.
AKP Marnaek menambahkan, personel Polsek Siantar Martoba, sempat melakukan pengejaran pelaku yang informasinya berada di kota Medan, namun di lokasi informasi tersebut pelaku tidak dapat di temukan.
“Sempat dikejar ke Medan. Tapi tidak berhasil ditemukan. Akhirnya, setelah terus dilakukan penyelidikan, AFB berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,” ujar AKP Marnaek. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post