Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 26 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Senin Digelar Prapradilan, Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan

03/01/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempersoalkan penggunaan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Langkah mempermasalahkan jerat Pasal 160 KUHP itu disuarakan Sugito jelang sidang praperadilan perdana Rizieq atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang praperadilan sendiri bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (04/01/2021).

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat keliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (03/01/2021).

Sugito menduga, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan–yang juga digunakan polisi–tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

“Karena tidak ada untuk ditahan, maka dimasukan Pasal 160 [KUHP] sehingga punya alasan untuk menahan,” ucap Sugito.

Advertisements

Di sisi lain, Sugito mengaku heran dengan langkah majelis hakim PN Jaksel yang mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Rizieq.

Sugito pun lebih lanjut mensinyalir adanya kejanggalan. Sebab kata dia, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berdekatan dengan permohonan pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menyeret kliennya.

“Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151,” ucap Sugito.

“Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di PN Jaksel itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4,” imbuh dia lagi. (***)

 

Advertisements

Tags: Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabPrapradilanSenin
Share220Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Bakamla RI Mengamankan Dua Kapal Tanker di Perairan Pontianak

25 Januari, 2021

SimadaNews.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) yang diduga melakukan transfer bahan bakar...

Kemendikbud akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

24 Januari, 2021

SimadaNews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK...

Warga Indonesia, Relawan DPW DGP Australia Sosialisasi Ganjar Pranowo for Presiden 2024

24 Januari, 2021

SimadaNews.com - Komunitas warga Indonesia dan sejumlah relawan serta ormas Jokowi di Perth, Australia Barat, mensosialisasika dukungan kepada Ganjar Pranowo...

Avril Haines, Perempuan Pertama sebagai Direktur Dinas Intelijen Nasional AS

23 Januari, 2021

SimadaNews.com - Direktur Intelijen Nasional (DNI) Avril Haines menjadi perempuan pertama yang dipilih presiden untuk menjabat sebagai DNI dan dilantik...

Singapura Jajaki Kerjasama Perlindungan Data Pribadi dengan Indonesia

22 Januari, 2021

SimadaNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Singapura menginisiasi pertemuan bilateral dengan Menkominfo RI Johnny Gerard Plate secara virtual di...

Terkait Bom Bali dan JW Marriott, Pentagon Rencana Melanjutkan Pengadilan Militer bagi Hambali, Nazir dan Farik

22 Januari, 2021

SimadaNews.com - Setelah penundaan yang tidak ada penjelasan, Pentagon pada Kamis (21/01/2021) mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer bagi tiga...

Discussion about this post

TERKINI

Komisi III DPRD Samosir Rapat Kerja dengan Dinas Kominfo

25 Januari, 2021

Polres Tebingtinggi Ungkap 10 Kasus Pencurian dan Curanmor

25 Januari, 2021

Membunuh Ngasil Tarigan, Edi Sembiring Ditangkap Polisi

25 Januari, 2021

Hendra Gunawan Ketua PDK Kosgoro 1957 Tebingtinggi

25 Januari, 2021

Polsek Indrapura Gelar Operasi Yustisi

25 Januari, 2021

Pengurus PBFI Simalungun Terbentuk

25 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com