• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Senin Digelar Prapradilan, Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
3 Januari 2021 | 18:42 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempersoalkan penggunaan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Langkah mempermasalahkan jerat Pasal 160 KUHP itu disuarakan Sugito jelang sidang praperadilan perdana Rizieq atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang praperadilan sendiri bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (04/01/2021).

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat keliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (03/01/2021).

Sugito menduga, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan–yang juga digunakan polisi–tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

“Karena tidak ada untuk ditahan, maka dimasukan Pasal 160 [KUHP] sehingga punya alasan untuk menahan,” ucap Sugito.

Di sisi lain, Sugito mengaku heran dengan langkah majelis hakim PN Jaksel yang mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Rizieq.

Sugito pun lebih lanjut mensinyalir adanya kejanggalan. Sebab kata dia, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berdekatan dengan permohonan pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menyeret kliennya.

“Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151,” ucap Sugito.

“Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di PN Jaksel itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4,” imbuh dia lagi. (***)

 

Tokoh

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Prestasi di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut 2026, Terima Penghargaan dari Kapolda

5 Juli 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Heboh Dugaan Perusakan Makam di Gunung Malela, Polisi Turun Tangan Redam Konflik Keluarga

5 Juli 2026 | 20:14 WIB
Peristiwa

Terungkap! Nenek Hermin yang Hilang Sejak 27 Juni Ditemukan Meninggal di Parit Gajah

5 Juli 2026 | 16:49 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto