SimadaNews.com-Sejumlah perwakilan orangtua siswa yang protes akibat anak-anaknya tidak lolos saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun 2020 memenuhi undangan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Toba, di ruang rapat Bapemperda DPRD Toba, Balige, Rabu 1 Juli 2020.
Para orangtua yang sehari sebelumnya menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD. mengikuti RDP dipimpin Ketua Komisi C Tomson Manurung bersama anggota lainnya dan dihadiri Kacabdis Pendidikan Balige Provsu Alfred Silalahi didampingi Kasi SMA Samron Simanjuntak dan Kasi SMK Anjurbin Siburian.
“Pertemuan ini sebagai lanjutan perihal zonasi penerimaan siswa baru anak didik kita yang terkendala untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA dan SMK. Semalam, masyarakat datang mengajukan aspirasi namun hasil rapat semalam tidak ada solusi maka kita lanjutkan hari ini. Dengan kehadiran Kacabdis untuk memberi penjelasan kepada para orang tua kita karena secara teknis merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan Sumut,” kata Tomson, saat membuka rapat.
Pada kesempatan itu, Alfred Silalahi menjelaskan secara gamblang dasar penerimaan siswa yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan menegaskan pendaftaran yang dilakukan secara online.
“Di masa covid ini, pendaftaran secara online tidak offline. Pendaftaran melalui beberapa jalur diantaranya jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan non akademik, perpindahan tugas orangtua dan atau anak guru serta jalur zonasi,” terang Alferd.
Alfred mengungkapkan, dari jumlah yang mendaftar sebanyak 5 ribuan, sehingga tidak ada penambahan rombongan belajar (rombel) sekolah bagi siswa yang dinyatakan tidak lolos sesuai hasil pengumuman. Tetapi, dapat memilih sekolah yang masih kekurangan daya tampung dengan mengisi pendaftaran yang diantar langsung ke kantor UPT Cabdis Pendidikan Balige di Desa Tambunan, Kecamatan Balige, untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Sumut.
“Kami tidak bisa menambah 1 orang saja pun karena berhubungan ke Dapodik, tidak bisa melebihi 36 orang. Jika ada penambahan, maka seluruhnya gagal. Batas maksimum hanya 36 orang per rombel,” lanjut Alfred menjawab pertanyaan Marolop Sinambela selaku Kepala Desa Simanobak, Kecamatan Silaen yang berharap agar dapat dilakukan penambahan rombel.
Soal akses untuk jarak tempuh domisili menuju sekolah, serta fasilitas pendukung bagi siswa yang memilih di luar domisili menjadi pembahasan saat sesi tanya jawab.
“Fasilitas pendukung bagi masyarakat yang memilih di luar domisili, situasi saat ini mungkin anak-anak harus kost namun untuk selanjutnya kami harus koordinasi dengan eksekutif agar para siswa dapat mengikuti pendidikan dengan akses yang memadai. Bagaimana agar terakomodir permintaan anak-anak yang ingin sekolah dengan jarak tempuh yang sangat jauh,” sebut Tomson menanggapi.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi C yang hadir Fauzi Sirait, menyampaikan perlunya sinskronisasi antara Dinas Pendidikan kabupaten dengan provinsi.
Saat rapat itu, diketahui rekapitulasi kekurangan daya tampung siswa SMA/SMK Negeri pada PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 diantaranya, SMA Negeri 1 di Kecamatan Ajibata 30 orang, Borbor 37 orang, Laguboti 1 orang, Lumbanjulu 86 orang, Parmaksian 26 orang, Pintu Pohan Meranti 28 orang, Siantar Narumonda 1 orang dan SMA Negeri Tampahan 71 orang.
Untuk SMK Negeri 1 di Kecamatan Balige 65 orang, Laguboti 65 orang, Lumban Julu 84 orang, Sigumpar 81 orang dan SMK Negeri 1 Surungan Nauli 60 orang. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor: Hermanto Sipayung