SimadaNews.com-Seorang Siswi salah satu SMA di Kota Siantar, sebut saja namanya Bunga (15), menjadi korban kejahatan seksual ayah tirinya berinisial MRS.
MRS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas ini, hingga lima kali “menggarap” atau melakukan kejahatan seksual terhadap Bunga.
Perbuatan MRS terbongkar karena pengakuan Bunga kepada keluarganya. Sehingga pihak keluarga yakni ayah kandung Bunga memilih melaporkan MRS ke Polres Kota Siantar, Sabtu 18 Juli 2020. Dan pada Selasa 21 Juli 2020, siang sekira pukul 11.00 WIB, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MRS.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Rabu 22 Juli 2020, menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ayah kandung dan ibu korban bercerai pada Tahun 2006 silam, tepatnya saat korban masih berumur tiga tahun.
Satu tahun status janda anak satu, Tahun 2007 ibu korban menikah dengan MRS yang sudah status duda beranak dua.
Dari pengakuan ibu kandung korban, perbuatan MRS sama sekali tidak diketahuinya karena putrinya Bunga tidak pernah bercerita.
Kejadian baru diketahui ibu korban, saat berkunjung ke rumah ipar dari suami pertamanya di Jalan Dalil Tani Ujung dengan tujuan mau membawa korban pulang ke rumah.
Saat itu, paman korban memberitahu korban lagi ada masalah karena sudah mendapat perlakuan kejahatan seksual oleh MRS, sehinga Bunga tidak mau pulang ke rumah.
Mengingat MRS adalah suami keduanya, ibu korban berembuk dengan keluarga mantan suaminya itu untuk menyelesaikan permasalahan dialami korban. Tetapi, belum ada kata penyelesaian masalah, personel polisi sudah melakukan penangkapan terhadap MRS.
Iptu Rusdi Ahya menambahkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaaan intensif kepada MRS pasca dilakukan penangkapan.(snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung