SimadaNews,com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa penetapan nama 10 calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun hasil kerja Tim Seleksi yang diketuai Bengkel Ginting M.Si, tertanggal 27 Agustus 2018, merupakan ranah KPU RI.
Hal itu diungkapkan Komisoner KPUD Provinsi Sumut, Yulhasni, menjawab konfirmasi Simadanews.com yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/10).
“Penetapan itu ranahnya KPU RI, kami hanya mewawancarai,” kata Yulhasni menjawan adanya protes dan keberatan terhadap dua calon KPUD Simalungnun atas nama Parles Sianturi danImmauel Tarigan.
Yulhasni juga mengungkapkan, bahwa KPUD Provinsi Sumut, sudah menerima surat protes dan keberatan yang disampaikan Organisasi Kepemudaan “Angkatan Muda Simalungun (AMSI) Kabupaten Simalungun” tertanggal 3 September 2018 (ditujukan ke KPU RI) yang ditandatangani Ketua DPP AMSI Kabupaten Simalungun, Frenki Dermanto Sinaga, S.H.
Protes dan keberatan dalam surat tersebut, terkait nama Parles Sianturi ditetapkan sebagai 10 calon anggota KPUD Simalungun yang diduga telah membuat laporan palsu karena berstatus mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Kemudian, surat protes dan keberatan yang disampaikan Organisasi Kepemudaan “Angkatan Muda Simalungun (AMSI) Kabupaten Simalungun” tertanggal 4 Oktober 2018 (ditujukan ke KPUD Provinsi Sumatera Utara) yang ditandatangani Ketua DPP AMSI Kabupaten Simalungun, Frenki Dermanto Sinaga, S.H dan yang disampaikan LSM “Forum Reformasi Total (Fortal) Pematangsiantar” yang ditandatangani Sekretaris Fortal, Harry David Levi Lingga.
Protes dan keberatan dalam surat kedua lembaga tersebut, terkait nama Immanuel Tarigan, yang ditetapkan sebagai 10 calon anggota KPUD Simalungun yang diduga telah membuat laporan palsu terkait status kependudukan dan domisili.
Immanuel Tarigan terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilgubsu 2018 di Desa Sionom Hudon Tongah, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (TPS 4). Kemudian ketika mendaftar sebagai calon anggota KPUD Kabupaten Simalungun, tidak melampirkan KTP elektronik, hanya menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun.
Terhadap surat protes dan keberatan yang disampaikan organisasi kepemudaan AMSI Kabupaten Simalungun dan Fortal Pematangsiantar, menurut Yulhasni, pihak KPUD Prov Sumut, juga sudah mengirimkannya ke KPU RI.
“Kita juga sudah mengirimkan surat tersebut ke KPU RI,” kata Yulhasni. (ing/snc)