SimadaNews.com-Suasana di Halaman Balai Kota Siantar, pada Kamis 13 Agustus 2020, pagi sekira pukul 10.00 WIB, ramai-ramai didatangi puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, media online dan media elektronik.
Mereka membawa spanduk, poster berisi kekesalan mereka atas sikap Walikota Siantar Hefriansyah yang dinilai sudah melecehkan profesi jurnalis atau wartawan.
“Sombong! Congkak! Bongak! Hentikan!” “Stop Pelecehan Kepada Jurnalis”. “Ingat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999” “Walikota! Jangan Lecehkan Jurnalis! Harus Pakai Otak!”. Begilah bunyi tulisan di poster dan spanduk yang dibawa para jurnalis.
Kehadiran para jurnalis di depan balan kota, tidak satupun disambut pejabat yang ada di lingkungan Pemko Siantar yang berkantor di Balai Kota itu. Hanya sejumlah persone Satpol PP yang terlihat berdiri di pintu masuk balai kota melihat para jurnalis bergantian menyampaikan orasinya.
Dalam pernyataan sikap, para jurnalis meminta Walikota Siantar Hefriansyah meminta maaf atas sikapnya yang dinilai melecehkan profesi jurnalis, beberapa waktu lalu.
Koordinator Aksi, Elisbet Purba meminta agar Walikota Siantar meminta maaf terhadap wartawan. Menurutnya, sikap itu telah sering dilakukan Hefriansyah tiap kali dikonfirmasi terkait kinerjanya.
“Kami minta walikota untuk hadir di depan kami dan meminta maaf atas perkataan yang tidak memiliki etika kepada wartawan,” tambah Imran Nasution, dalam orasinya.
Tapi karena Walikota Siantar Hefriansyah, tidak kunjung datang. Para wartawan pun meninggalkan Balai Kota setelah aksi meletakkan kartu pers mereka sebentar di tangga pintu masuk balai kota.
Aksipun dilanjutkan para jurnalis ke Kantor DPRD Siantar. Di kantor DPRD, mereka minta supaya DPRD Siantar memberikan sikap atas tindakan Hefriansyah.
Tidak berapa lama para wartawan bergantian menyampaikan orasi, anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo, Baren Alihjoyo Purba dan Tongam Pangaribuan, mendatangi wartawan.
Fery Sinamo dihadapan para wartawan menyebutkan, wartawan adalah pilar keempat membangun bangsa dan mendukung kinerja pemerintah. Dan terkait ungkapan Hefriansyah, Ferry Sinamo mengaku sangat kecewa.
“Pers dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-undang itu pers dapat melakukan pengajuan hukum. DPRD akan berunding nantinya dalam menyikapi itu,” katanya.
Tongam Pangaribuan yang menemui para jurnalis turut menyesalkan sikap Walikota Siantar Hefriansyah. Tongam menyampaikan anggota dewan akan membahas hal tersebut dalam rapat internal.
“Kami sangat sesalkan sikap itu. Seharusnya dengan gelar Doktor yang beliau sandang tidak pantas berkata seperti itu. Kami akan bahas hal tersebut dalam rapat internal,” tegas Tongam. (snc)