SimadaNews.com – Ada kabar, bahwa salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten Simalungun, yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020, ingin melakukan upaya digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kabar itu, sampai juga ke para komisioner KPUD Kabupaten Simalungun, tentang adanya keinginan salah satu paslon untuk mengajukan PSU.
Ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut, dua komisioner KPUD Kabupaten Simalungun, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Parmas, Puji Rahmat Harahap dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimah Yanti Sinaga menyebutkan, tidak mungkin terjadi PSU, karena saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Simalungun berjalan dengan aman, kondusif dan tanpa gangguan apa pun.
“Semua aman-aman saja dan kondusif saat pelaksanaan pilkada,” kata Puji Rahmat Harahap melalui seluler, Sabtu (12/12/2020).
Bahkan, hasil monitoring yang dilakukan KPU Simalungun, dugaan kecurangan atas pilkada tidak ditemukan. Sehingga, pemungutan suara ulang disebut mustahil terjadi.
“Tidak ada pintu itu, dan mustahil PSU. Hasil monitoring saat pelaksanaan pilkada tidak ditemukan dugaan kecurangan,” kata Puji yang juga menjelaskan PSU kemungkinan dilakukan jika ada pemilih yang tidak berhak bisa mencoblos dan perhitungan suara salah dengan contoh 300 pemilih, ternyata hasil perhitungan suara 305.
“Kemudian, adanya surat suara rusak di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sejauh ini, hal seperti itu tidak ada. Dan laporan selama pelaksanaan sampai perhitingan, dari bawah tidak ada,” paparnya.
Selain itu, terkait pilkada Simalungun juga disebut tidak mungkin ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan peluang itu hanya dapat dilakukan jika ada dugaan kecurangan atau hal-hal lain.
” Kemungkinan ke MK itu, misalnya jika selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Kemudian, kalau ada dugaan kecurangan, itu ranahnya di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Simalungun, Fatimah Sinaga mengatakan mengenai paslon yang memperoleh suara terbanyak belum bisa diberitahukan.
“Secara kabupaten belum bisa. Tapi, secara kecamatan, lihat saja itu ada di setiap kecamatan. Semua di kecamatan ada,” kata Fatimah melalui seluler.
Untuk pemungutan suara ulang, Fatimah menyampaikan tenggat waktu yang diberikan adalah dua hari dan empat hari setelah pelaksanaan pilkada sudah sampai ke KPU Simalungun.
“Tidak ada lagi PSU. Karena, untuk pemungutan suara ulang, dua hari setelah hari H (pelaksanaan pilkada) sudah sampai rekomendasi dari KPPS dan Bawaslu kepada kami. Dan sejauh ini tidak ada,” paparnya.
Ditanya, apakah juga tidak ada kemungkinan ke MK? Fatimah menjelaskan sama saja dan tidak ada. “Kemungkinan ke MK itu mengenai perselisihan hasil. Itulah yang dibawa ke sana (MK),” jelasnya sembari menambahkan sejauh ini selisih hasil perhitungan suara di TPS tidak ada.
Seperti diketahui, pilkada dilaksnaakan, Rabu (9/12) dengan jumlah empat paslon Bupati dan Wakil Bupati. Data yang diperoleh, di Kecamatan Siantar, paslon urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi peroleh suara terbanyak 13.704.
Kemudian, paslon urut 4 H Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus memperoleh sebanyak 7.866. Untuk paslon urut 2 H Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar memperoleh 8.733 suara dan paslon urut 3 Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih memperoleh 2.369 suara. (***)