SimadaNews.com-Personel Polsek Bosar Maligas, menangkap R Sitorus (65) supir warga Huta I Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, saat sedang melakukan transaksi judi tebak angka, Kamais 3 Oktober 2019, siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan, menerangkan, penangkapan terhadap R Sitorus, berawal adanya infomasi terkait aktivitas judi tebak angka di warung milik Buk Paniem di Nagori Boluk Bosar Maligas.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bosar Maligas, melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Saat diamankan, pria berinisial R Sitorus mengakui perbuatannya melakoni judi tebak angka. Dan dari tangannya, ditemukan barang bukti uang tunai Rp114 ribu.
Kemudian, satu unit handphone Nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan, pulpen merek kenko dan satu notes bertulis tebakan angka.
AKP Binsar Pakpahan menambahkan, R Sitorus bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas, proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung