SimadaNews.com-Pria yang bekerja sebagai supir berinisial ES (45), ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Kamis (8/2) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Rikardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan.
Data dihimpun dari pihak Satnarkoba Polres Siantar, penangkapan terhadap pria warga Jalan Kabanjahe Atas ini, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria di Jalan Rikardo Siahaan, menjual sabu.
selanjutnya personel Satnarkoba berangkat ketempat yang di informasikan dan menemukan seorang pria ang dicurigai.
Saat pria itu didekati, dia pun membuang bungkusan yang ternyata satu paket sabu.
Kemudian, pria itu langsung disuruh personel memungut barang yang dibuangnya dan selanjutnya digelandang ke Polres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan itu. Dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Tersangka kita jerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 dengam ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (uis/mas/snc)