SimadaNews.com-Personel Polsek Saribudolok melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria pemilik sabu di salah satu bengkerl sepedamotor di Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimahuta, Sabtu 28 Maret 2020, malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar SH, menerangkan sebelum penangkapan awalnya diriya dan sejumlah personel bersama Camat Pamatang Silimahuta Robinsius Sembiring dan anggota Koramil Saribudolok, melaksanakan patrol sweping tempat-tempat keramaian seperti di warung kopi dan kedai tuak, terkait antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Usai melakukan sweeping, rombongan yang melakukan patrol hendak kembali ke Mapolsek Saribudolok. Tapi saat hendak pulang ke mapolsek, rombongan melihat salah satu bengkel di Nagori Bandar Saribu, masih ada keramaian sehingga rombongan patrol mendatangi keramaian itu, meminta supaya warga yang berkumpul membubarkan diri.
Saat keramaian dibubarkan, lanjut AKP Leston Siregar, salah seorang personel polisi yakni Brigadir Zulfan Panjaitan, melihat ada barang yang mencurigakan di bawah tempat duduk salah satu warga berinisial RS (27) warga Huta jandi Mariah Nagori Sibangun Mariah.
Melihat itu, Brigadir Zulfan menyuruh RS mengambil barang dan membukanya. Dan saat dibuka diketahui barang itu adalah satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi satu plastik klip sedang berisi dua plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, RS digeledah dari kantong celananya ditemukan satu unit handphone merk Polytron warna putih hitam dan uang tunai Rp140 ribu.
Saat ditanya kepemilikan sabu itu oleh personel polisi, tambah AKP Leston, RS mengaku narkotika jenis sabu itu miliknya dan RS pun dibawa ke Mapolsek Saribudolok, guna proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotaika. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung