SimadaNews.com-Personel Polsek Galang, menangkap dua pelaku pengerusakan sekaligus penganiayaan. Dan saat menangkap salah satu pelaku, polisi menemukan sabu-sabu, Senin (10/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap, menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan ada tindakan kejahatan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Jalan Pajak Desa Petumbukan.
Memperoleh laporan itu, personel Polsek Galang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Ramadani Ginting (23), warga Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan galang.
Saat diinterogasi, Ramadani yang saat ditangkap dilokasi sedang bersama dengan Benny Tarigan (27) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dengan kekerasan dan pengrusakan terhadap Truk Colt Diesel pengangkut kompos yang dikemudikan Muhammad Azmi (32) warga Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, yang melintas di Jalan Petumbukan. Aksi Ramadani dilakukan bersama rekannya Alpi dan Firman (Buron).
Selanjutnya, terhadap Ramadani dan Benny Tarigan dilakukan penggeledahan. Sewaktu digeledah dan diperiksa, dari dubur Benny Tarigan ditemukan botol Redoxon berisi empat paket besar klip transparan diduga sabu, tujuh paket kecil klip transparan berisi sabu, empat klip transparan kosong, satu jarum pentulm satu pipet.
Ketika ditannya, Benny Tarigan mengaku membeli sabu dari pria bernama Gudek. Kemudian, Ramadani dan Benny digelandang ke Mapolsek Galang, guna dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan terhadap Alpi dan Firman serta Gudek masih dalam pengejaran. (saiun/snc)