SimadaNews.com-Masyarakat Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satnarkoba Polres Simalungun, atas komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Pangulu Dolok Sinumbah Rizal Panjaitan, Kamis 15 Desember 2022.
“Kami Pemerintah Dolok Sinumbah sangat mendukung dan bersinergitas dalam memberantas narkoba di Nagori Dolok Sinumbah, tanpa pandang bulu, tidak memandang siapapun,” kata Rizal.
Rizal mewakili warga Dolok Sinumbah, merasa bangga kepada jajaran Satnarkoba Polres Simalungun atas tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba. Di mana personel Satnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, pada Selasa 13 Desember 2022, lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menjelaskan bahwa Polres Simalungun tidak ada negosiasi terhadap segala bentuk penyalagunaan narkoba.
“Bapak Kapolres Simalungun bersama personel Satnarkoba, sudah berkomitmen untuk tetap memberantas narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun dan tidak ada negosiasi, “ujar AKP Adi, saat dikonfirmasi Kamis 15 Desember 2022.
Dia mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba, berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di daerah Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB, Tim bersama Pangulu Dolok Sinumbah, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka berinisial LA (43)
Dari LA ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,98 gram.
Satu bungkus rokok merk UNION, satU bundel plastik klip kosong, satu unit HP Android merk realme, uang tunai Rp100 ribu.
Saat dilakukan interogasi, LA menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari daerah Simpang Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
“Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” kata AKP Adi.
Dia menambahkan, pihak Satnarkoba Polres Simalungun mengharapkan kerjasama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkoba.
“Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (snc)
Laporan: Saiun Basir

Discussion about this post