SimadaNews.com-Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, menangkap pria terduga bandar narkoba berinisial S, Warga Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana).
S ditangkap, Kamis 23 Juni 2022, malam sekira pukul 11.00 WIB. Dari tangannya, disita barang bukti 115 paket atau 53,36 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat 24 Juni 2022, menerangkan selain S, angotanya juga menangkap B, warga yang sama. Keduaya ditangkap saat berada di Gubuk Kolam Pancing yang ada di daerah itu.
Ketika diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria yang ditemuinya di pinggir jalan Kota Indrapura Kabupaten Batubara.
AKP Adi menambahkan, kedua tersangka sudah dilakuka penahanan, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Sabaruddin Purba

Discussion about this post