SimadaNews.com – Terkait Dana Afirmasi tahun 2019 yang bersumber dari dana BOS yang digelontarkan khusus bagi sekolah tertinggal, Kepala SMP Negeri I Dolok Silau, Harles Sianturi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (05/10/2021).
Kajari Simalungun, Bobi Sandri didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intel Ratno Pasaribu, tim jaksa Juna dan Ronal mengatakan kerugian negara Rp214.000.000.
Harles Sianturi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana afirmasi yang bersumber dari APBN kementerian.
Kajari menerangkan juga bahwa tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan tiga kali tak datang dengan alasan sakit.
Ketika dilakukan pemeriksaan di kejaksaan bahwa tersangka sehat dan dilakukan penahanan.
Pengakuan dari tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Kita akan menahan selama 20 hari di Polsek Bangun dan untuk sementara akan di pindah ke lapas,” katanya.
Akibat perbuatan dari HS bahwa pasal yang diterapkan kepadanya pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang korupsi.
Tampak tersangka langsung dibawa menggunakan mobil, dan tak ada memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun. (Romanis Sipayung)

Discussion about this post