Simadanews.com– Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Ferry SP Sinamo, mengangku sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan terkait kasus investasi bodong. Padahal, semestinya dirinya bahagian dari korban penipuan investasi bodong itu.
Hal itu disampaikan Fery SP Sinamo, didampingi Kuasa Hukumnya Victor Siallagan SH, saat konfrensi pers, Kamis 15 September 2022.
Pernyataan Ferry SP Sinamo, dibenarkan Victor, guna mengklarifikasi adanya aksi unjukrasa “investasi bodong” yang berlangsung di Polres Siantar, beberapa waktu lalu.
Victor menerangkan, nilai harta bergerak dan tidak bergerak milik Ferry SP Sinamo yang disita Kurator, tidak persis diketahui jumlahnya. Hanya saja, jumlah tersebut tidak sebanding dengan nilai modal yang dituntut para kreditor untuk dikembalikan.
Victor menyebutkan, pelaku investasi bodong dengan modus usaha trading saham sebenarnta adalah Kristofer Simanjuntak yang telah menerima uang para pemodal atau kreditor melalui Ferry SP Sinamo yang juga turut sebagai kreditor atau pemodal.
Kristofer Simanjuntak divonis kurungan selama 4 tahun melalui putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, No 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan, No, 119/Pid/2022/PT.MDN Tanggal 21 Februari 2022.
“Jadi, dalam permasalahan ini, Ferry SP Sinamo merupakan salah seorang korban penipuan dengan modus Usaha Trading Saham yang dilakukan Kristofer Simanjuntak yang tiada lain adalah menantu Ferry SP Sinamo,” ujar Victor.
Soal hubungan penyitaan harta Ferry SP Sinamo padahal pengelol investasi bodong adalah Kristofer Simanjuntak, Victor melanjutkan, bahwa Ferry SP Sinamo diperalat sebagai perantara antara para kreditor dengan Kristofer Simanjuntak.
Victor mengungkapkan, Kristofer Simanjuntak mengetahui Ferry SP Sinamo punya banyak relasi dan membujuk Ferry agar menerima titipan uang dari para keluarga dan kerabat dengan perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan para kreditor.
Sementara, perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan 126 kreditor dikatakan perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Untuk pengembalian uang para kreditor dikatakan dapat ditagih kepada Kurator Ferry SP Sinamo.
Dijelaskan, Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn. Tanggal 20 September 2021 menyatakan, Ferry SP Sinamo Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena telah dinyatakan pailit.
“Seluruh kreditor mengetahui yang mengelola uang pada trading saham adalah Kristofer Simanjuntak. Namun, karena Ferry SP Sinamo membuat perjanjian dengan para kreditor, dia dinyatakan wanprestasi dan seluruh harta disita. Sedangkan Kristofer Simanjuntak dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan,” tegas Victor.
“Pada akhir tahun 2019 , seluruh kreditor telah merencanakan silahturahmi dengan Kristofer Simanjuntak, akan tetapi baru dapat dilaksanakan tanggal 27-28 November 2020 di Hotel Niagara, tanpa membuahkan hasil hingga berlanjut ke proses hukum,” kata Victor menambahkan.
Sementara, Ferry SP Sinamo mengatakan bahwa investasi milik para kreditor sebesar Rp 63,8 miliar pada Kristofer Simanjuntak, yang tersisa hanya sekitar Rp2 miliar, selebihnya digunakan Kristofer. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba