SimadaNews.com – Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (PJTSI) Nelly Simamora Amd respon dan bersinergi dengan kuasa hukum Mujianto untuk melaporkan pemilik akun Facebook Llyod R Ginting Munte (LRG) ke Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dengan mengunggah ke sosial media facebook yang dianggap tidak benar.
Kuasa hukum Mujianto melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumut, Selasa (16/3/ 2021) di ruang SPKT karena telah mengunggah dengan mencatut nama serta foto Mujianto sebagai mafia tanah serta penyerobotan lahan di Tanah Karo, Sumatera Utara.
“DPP PJTSI siap mengkawal dan mendukung penuh kasus Mujianto dari tahapan LP sampai selesai. Kita berharap pihak Poldasu dapat segera menangkap dan menahan LRG. Begitu juga kepada Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku Kapoldasu yang baru diharap dapat merespon dan menanggapi serta menindaklanjuti LP Mujianto tersebut,” kata Nelly Simamora, Selasa (16/3/2021).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Mujianto, Tarmiji SH di Mapoldasu terkait LP dengan Nomor STTLP 554/lll/2021/Sumut /SPKT dimana hal ini merupakan kasus pencemaran nama baik dan merupakan bentuk rasa keberatan atas tuduhan yang dilakukan LRG kepada Mujianto.
Mujianto melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa tuduhan yang dilakukan LRG merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak benar karena banyak cara yang lebih beradab jika ingin mengkritisi.
“Ada banyak cara yang lebih santun dalam mengkritisi seseorang baik itu di media sosial maupun dimana saja, yang jauh dari jeratan undang undang. Jangan mengunggah foto, nama dan perkataan yang tidak benar seseorang di medsos, seolah-olah apa yang di unggah di medsos itu jadi benar,” kata Tarmiji.
LRG tekesan memprovokasi masyarakat yang ada di sekitar Desa Sukamaju, Tanah Karo, dengan unggahan di facebook mencatut gambar dan nama kliennya dengan menuliskan hal yang tidak benar seolah-olah pelaku kejahatan itu kliennya.
“Jangan membuat asumsi di medsos, akan menjadi kacau melalui unggahan yang tidak benar,” tandasnya.
“Jelas degan unggahan yang dilakukannya di medsos, sudah sangat merugikan klien Kami. Kami minta ini segera diusut tuntas pihak kepolisian Polda Sumatera Utara agar ada efek jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media,” katanya.
Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi LRG sebagai terlapor melalui ponsel, Rabu (17/03/2021), mengatakan bahwa dia tidak ada mengunggah di akun facebooknya terkait foto, nama dan tulisan Mujianto mafia tanah, tulisan, nama dan foto itu yang dikutipnya dari berita yang ada di media online.
“Saya tidak ada mengunggah foto, nama atau tulisan mafia di akun facebook saya, itu yang saya unggah adalah berita di media online yang saya skrinsut ke akun facebook saya,” kata Llyoid R Ginting Munthe. (***)