SimadaNews.com – Tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap Syafrizal alias Ijal Pendek (36) warga Jalan Badak, Kampung Semut, Kota Tebingtinggi, tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (25/06/2021).
Ijal Pendek ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram, 2 timbangan digital, 1 timbangan warna merah, 1 gunting, 1 pisau cutter, 1 pisau, 70 lembar kertas, 2 stapler dan 3 lakban warna kuning.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas,Iptu Agus Arianto menjelaskan, Selasa (29/6) penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah bahwa di dalam sebuah rumah di Jalan Pala, ada seorang pria yang menyimpan narkotika.
Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Petugas melihat seorang pria bernama Syafrizal. Petugas mengejar pelaku namun tidak ditemukan, ujar Agus.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri dan menemukan barang bukti narkotika.
Lalu pada Sabtu (26/6/2021) pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pencarian kembali terhadap Syafrizal dan berhasil menemukannya di sebuah rumah milik keluarganya di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu,” kata Agus Arianto.
Saat diinterogasi, Syarizal mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Syarizal langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (***)