SimadaNews.com-Karena sakit hati kepada Kepala Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Jaroki Siagian (35) warga Dusun V Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan bersama dua rekannya Feri Adinata (33) dan Hendrik Lubis alias Acal (29) warga Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, nekat membakar kantor Kepala Desa Bangun, Kamis 19 Maret 2020, dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung kepada awak wartawan Minggu 22 Marwt 2020, menjelaskan begitu mendapatkan informasi bahwa kantor Kepala Desa Bangun terbakar, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban beserta anggota turun ke lokasi kejadian.
“Kita mendapatkan informasi bahwa Kantor Kepala Desa Bangun terbakar, kemudian kita menuju lokasi kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan kita menilai kantor Kepala Desa ini bukan terbakar akan tetapi sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab” ujar Manurung.
Manurung menambahkan, kebakaran kantor Kepala Desa tersebut berhasil dipadamkan sekira pukul 02.30 WIB dan dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir Rp5 juta.
“Dari lokasi kejadian kita mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah Daftar Pemilihan Tetap Tahun 2019 bekas terbakar dan 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol sprite warna hijau,” jelasnya.
Kapolsek memaparkan aksi para pelaku terbongkar saat tertangkapnya salah seorang pelaku Feri Adinata atas kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan.
Saat tersangka Feri Adinata dibawa ke Mapolsek, diperoleh informasi Feri Adinata merupakan salah seorang pelaku pembakaran kantor Kepala Desa dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku disuruh Jaroki Siagian dan Hendri Lubis yang memberinya uang untuk membeli bensin untuk membakar kantor Kades tersebut.
Mengetahui ada tersangka lain dalam kasus itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka lagi di sekitar Desa Padang Mahondang dan Desa Bangun.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pulau Raja.
Saat dimintai keterangannya tersangka Jaroki Siagian dan Feri Adinata menyebutkan sakit hati dengan Kepala Desa Supardi dan untuk membalas sakit hatinya Jaroki dan Feri berniat membakar kantor Kepala Desa dengan mengajak Hendrik Lubis.
Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


