SimadaNews.com-Pengungkapan kasus kepemilikan 1 Kg jenis sabu oleh personel Polres Batubara di Lima Puluh Kota, bulan Desember tahun lalu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa 12 Mei 2020, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam lanjutan agenda sidang keempat kalinya, dipimpin langsung Ketua PN Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH untuk meminta keterangan saksi saksi.
Adapun saksi-saksi yang hadir dan mintai keterangan dalam sidang tersebut yakni, istri terdakwa AH, Yunita Anugrah Rambe dan Denggan Siregar selaku pemilik mobil rental yang dikendarai para terdakwa saat diamankan polisi membawa sabu.
Pantauan saat persidangan, hadir Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Prima SH dan Ketua Mahkamah Keadilan yang juga Ketua LBH Padanglawas Utara Banua Sanjaya Hasibuan SH MH, selaku Kuasa Hukum salah satu dari tiga terdakwa yang berinisial AH.
Dihadapan majelis hakim, tiga terdakwa yakni MSN, CH dan AH mengaku, sabu tersebut mereka jemput dari Kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil rental milik Denggan Siregar, untuk kemudian akan mereka antar ke seorang pemesan di Tebing Tinggi.
Namun,dari keterangan terdakwa dan saksi di persidangan, kegiatan ketiga terdakwa saat membawa sabu itu dibawah kendali Dani Harahap yakni abang sepupu saksi Yunita Anugrah Rambe yang merupakan istri terdakwa AH, serta abang terdakwa MSN via seluler.
Dalam persidangan, terkuak posisi kedua abang mereka tersebut pada saat itu ternyata sama sama berada di balik jeruji besi (penjara) di Kota Pekanbaru.
Kemudian dalam keterangan saksi Yunita Anugrah Rambe, dia mengaku juga turut serta menumpangi mobil rental tersebut dengan ketiga terdakwa mulai dari Kota Pekanbaru hendak menuju Tebing, namun sebelum sampai ke tujuan mereka tertangkap pihak kepolisian di Limahpuluh dengan membawa 1 Kg sabu.
“Saya tidak tahu yang mulia apa yang dalam pelastik itu. Sempat saya tanya di jalan dibilang sicarles (terdakwa CH) itu adalah pakaian kotor, saya tau itu narkoba setelah di kasih tahu sama polisi,” aku Yunita.
Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua Dr Ulina Marbun, sempat terlihat heran, dimana saksi Yunita Anugrah Rambe tidak ada dalam BAP kepolisian yang meyatakan ikut serta dalam mobil tersebut bersama ketiga terdakwa.
Sementara itu, Banua Sanjaya Hasibuan selaku Penasehat Hukum terdakwa AH mengatakan, akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Di mana menurut pandangannya pada fakta di dalam persidangan, bahwa AH dan Istrinya tidak terlibat sebagai pengedar narkoba.
“Karena AH hanyalah sebagai supir rental berdasarkan kwitansi pembayaran sewa mobil, yang mana hasil pembayaran tersebut ditransfer Dani Harahap melalui rekening istri AH. Selain itu menurut analisis saya juga bahwa si Dani Harahap adalah otak utama dalam kasus sabu sebanyak 1 Kg. Menurut saya AH danistrinya adalah korban permainan para gembong narkoba yaitu si Dani Harahap,” ucap Banua.
Sementara itu, JPU David Prima Batubara mengatakan, pihaknya menerapkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


