SimadaNews.com-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memutuskan untuk meniadakan atau menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Idul Fitri 2020 ini.
Penghapusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.
Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR tersebut dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Selasa 21 April 2020.
Selain menghapus THR, Erick melalui surat tersebut juga mendorong BUMN untuk mengalokasikan semua anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan virus corona.
Erick meminta, direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada BUMN. (snc/rl)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post