Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Minggu, 17 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home LABUHANBATURAYA

Tiga Kali DPO Narkoba, Mata Kero Ditangkap Polres Labuhanbatu

13/01/2021
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SimadaNews.com – Setelah tiga kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RER (51) alias Penden alias Mata Kero dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong, warga Jalan Cemara, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/1) mengatakan penangkapan Penden berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya bersama Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, dengan cara menurunkan personil Unit I guna melakukan undercover buy.

Kemudian menangkap seorang pengedar inisial AH (35) di Perlayuan, Rantau Utara dengan menyita narkotika sabu 10,29 Gram Bruto, 1 Hp dan 1 sepedamotor tanpa nopol.

“Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepedamotor miliknya. Sempat terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap,” ungkap Martualesi Sitepu.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas menyita 1 plastik klip berisi narkotika sabu 10 gram.

Advertisements

“Sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu 10 gram, 1 Hp dan 1 sepedamotor,” tambahnya.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah istri kedua Penden, yaitu EN di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Lanjut Martualesi, karena status Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saat ini timnya mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan besar dan rapi di Kota Rantauprapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan.

“Dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Adapun hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden selama DPO 3 kali yaitu berdasarkan LP/804/VI/Res 4.2/2020, 10 Juni 2020, an Bambang Pane alias Bambang, LP/ 340/IV/2019, 29 april 2019, an. Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT 12 Nopember 2018 an.Tahmat Rizky. (Berman Sinaga)

Advertisements

Tags: Labuhan Batunarkoba
Share220Tweet138Share55Pin50

Related Posts

Lagi, DPO Gembong Narkoba Dikabarkan Ditangkap, Kapolres Labuhanbatu Bungkam

13 Januari, 2021

SimadaNews.com - Seorang DPO kasus narkoba, IRP alias Man Batak warga Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhabatu dikabarkan...

Unjukrasa Mahasiswa, “Pak Bupati Labuhanbatu Publikasikan Aliran Dana Penanganan Covid-19”

8 Januari, 2021

SimadaNews.com – "Pak Bupati Labuhanbatu Publikasikan Aliran Dana Penanganan Covid-19", “Janji Pemerintah Tak Jauh Beda Dengan Janji Mantan, Cairkan Dana...

Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

8 Januari, 2021

SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pegawai RSUD Rantauprapat, masing-masing PJH alias Putra (34) merupakan ASN, warga Jalan...

Polsek Panei Tengah Amankan Pengedar Sabu-sabu

5 Januari, 2021

SimadaNews.com - Polsek Panai Tengah mengamankan AL (30) warga Kampung Tempel Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir...

Polres Labuhanbatu Gelar Lomba Yel-Yel Anti Narkoba

16 Desember, 2020

SimadaNews.com – Polres Labuhanbatu menggelar Perlombaan Yel-Yel Anti Narkoba, selesai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Mapolres dengan masing-masing barisan peserta...

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 15 Kg

3 Desember, 2020

SimadaNews.com - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggelar acara pemusnahaan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu 15 kilogram dengan nilai Rp15...

Discussion about this post

TERKINI

Gempa Sulbar: 56 Meninggal, 826 Luka-Luka

17 Januari, 2021

Banjir Bandang Kalsel, 5 Meninggal, 112.709 Mengungsi dan Kehilangan Tempat Tinggal

17 Januari, 2021

Gubernur: Sumut Punya Banyak Potensi Wisata Alam Pedesaan

17 Januari, 2021

Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu dan Asap Setinggi 5,6 Kilometer

16 Januari, 2021

Korban Gempa Sulbar 46 Tewas

16 Januari, 2021

Mensos: Gempa Susulan Masih Terjadi di Majene, Dapur Umum akan Didirikan

16 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com