• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Tiga Kriteria Daerah yang Wajib PPKM Darurat

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
10 Juli 2021 | 19:44 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Tiga kriteria bagi daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang wajib melaksanakan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Agar, wabah global COVID-19 dapat segera dikendalikan dalam beberapa waktu depan.

Pertama, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di daerah terkait mencapai lebih dari 60 persen. Sehingga, ada indikasi fasilitas kesehatan yang berada di wilayah terkait kesulitan menghadapi lonjakan kasus wabah global COVID-19.

Kedua, dalam beberapa hari ke terakhir, terdapat peningkatan kasus positif COVID-19 yang melonjak dengan tajam. Secara konsisten ditunjukkan dengan data-data peningkatan kasus positif yang terjadi di wilayah terkait per hari.

Ketiga, daerah yang kurang masif melakukan vaksinasi penduduknya dalam beberapa waktu yang lalu. Dengan indikasinya penduduk yang mengikuti program vaksinasi massal COVID-19 di daerah terkait hanya mencapai dibawah 50 persen.

“Dengan mempertimbangkan tiga hal itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat,” ujar Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi secara virtual pada Sabtu (10/7/2021).

Dengan memakai tiga parameter di atas, pemerintah menetapkan 15 kabupaten atau kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat yang mulai berlaku mulai Senin (12/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat antara lain:

Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

Aturan yang mendasari kabupaten atau kota melakukan PPKM Darurat di atas, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15, 16 dan 18 tahun 2021. “Aturan yang ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali,” imbuhnya. (***)

Sudut Pandang

Wesly Silalahi Ajak Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

15 Juni 2026 | 20:29 WIB
Peristiwa

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber