advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 1 April 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Tiga Kriteria Daerah yang Wajib PPKM Darurat

Simadanews.com by Simadanews.com
10/07/2021
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Tiga kriteria bagi daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang wajib melaksanakan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Agar, wabah global COVID-19 dapat segera dikendalikan dalam beberapa waktu depan.

Pertama, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di daerah terkait mencapai lebih dari 60 persen. Sehingga, ada indikasi fasilitas kesehatan yang berada di wilayah terkait kesulitan menghadapi lonjakan kasus wabah global COVID-19.

Kedua, dalam beberapa hari ke terakhir, terdapat peningkatan kasus positif COVID-19 yang melonjak dengan tajam. Secara konsisten ditunjukkan dengan data-data peningkatan kasus positif yang terjadi di wilayah terkait per hari.

Ketiga, daerah yang kurang masif melakukan vaksinasi penduduknya dalam beberapa waktu yang lalu. Dengan indikasinya penduduk yang mengikuti program vaksinasi massal COVID-19 di daerah terkait hanya mencapai dibawah 50 persen.

“Dengan mempertimbangkan tiga hal itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat,” ujar Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi secara virtual pada Sabtu (10/7/2021).

Dengan memakai tiga parameter di atas, pemerintah menetapkan 15 kabupaten atau kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat yang mulai berlaku mulai Senin (12/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat antara lain:

Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

Aturan yang mendasari kabupaten atau kota melakukan PPKM Darurat di atas, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15, 16 dan 18 tahun 2021. “Aturan yang ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali,” imbuhnya. (***)

Tags: Covid-19DaruratKriteriaPPKM
Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Dinas PPKB, Dharma Wanita dan TP-PKK Simalungun Gelar  Pelayanan KB Gratis di Sidamanik

07/11/2022

SimadaNews.com-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, menggelar kegiatan bakti...

Jajaran Polres Toba Monitor dan Imbau Masyarakat Stop Konsumsi Obat Syrup 

21/10/2022

SimadaNews.com-Jajaran Polres Toba menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut...

6 Anak Meninggal Dunia karena Penyakit GgGAPA, Puskesmas Diminta Tidak Edarkan Obat Syrup

20/10/2022

SimadaNews.com-Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) ditemukan di Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah...

Dimiyathi Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

12/09/2022

SimadaNews.com-Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi M. Dimiyathi, S.Sos.MTP, mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) disemua tatanan....

Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

02/09/2022

SimadaNews.com- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi kembali menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk...

Supervisi di Kabupaten Samosir, Ketua TP- PKK Pusat Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

23/07/2022

SimadaNews.com-Kesehatan adalah hal yang utama, tanpa kesehatan, uang seberapa banyak pun itu tidak ada artinya. "Maka, mari selalu terapkan pola...

Discussion about this post

Terkini

News

Simalungun Sukses Penurunan Stunting 10,6 Persen

1 April, 2023
News

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31 Maret, 2023
Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID