SimadaNews.com-Hingga saat ini, tarif harga tiket pesawat terbang terus melambung dari harga biasanya. Kenaikan harga tiket sangat signifikan hingga 2 kali lipat.
Kenaikan harga tiket ini terjadi untuk penerbangan domestik, namun untuk penerbangan internasional malah sangat murah.
“Kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Kemenhub dan maskapai dinilai sangat merugikan dan menekan masyarakat menengah kebawah. Saat ini bagi masyarakat, untuk bepergian menggunakan pesawat terbang seolah hal yang luar biasa seperti zaman dulu,” ungkap Direktur Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif, Institute For Indonesia Local Policy Studies (ILPOS) Jumady Sinaga.
Menurut Jumady, Indonesia telah kembali ke zaman dulu yang membutuhkan waktu berhari-hari menuju suatu tempat. Kenapa tidak, masyarakat dengan ekonomi kebawah tentunya tidak akan sanggup naik pesawat lagi. Mereka akan lebih memilih angkutan darat.
Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur bandara didaerah-daerah guna percepatan pembangunan ekonomi nasional, guna pengembangan pariwisata. Lantas untuk apa bandara itu dibangun kalau harga tiket pesawat sangat mahal.
“Sekarang sudah zaman teknologi yang canggih, kok kita kembali ke masa dulu,” tutur Jumady.
Sesuai keterangan Kemenhub, lanjut Jumady, pria yang juga fungsionaris PP-GMKI ini, kenaikan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat hanya 5 persen dari Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2016. Tentunya dengan perhitungan yang dilakukan Kemenhub, kenaikan dari 30 persen menjadi 35 persen pasti sudah mengakomodasi semua pihak, baik perusahaan maskapai, karyawan, pilot, maupun penumpang,” ucapnya lagi.
Pendiri Organisasi Ikatan Mahasiswa asal Samosir (IKAN MAS) Bengkulu ini mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat hampir diangka 60 persen-65persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Misalnya rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat jet kelas ekonomi, TBA adalah Rp 1.344.000 dan TBB adalah Rp470.400. Namun yang terjadi saat ini, harga minimun tiket sebesar Rp847.000.
Artinya harga tiket pesawat mencapai 63 persen dari TBA. Rute Kualanamu ke Jakarta, TBA adalah Rp2.108.000 dan TBB adalah Rp737.800. Namun harga minimun tiket saat ini sebesar Rp1.314.000. Berarti harga tiket mencapai 62,33 persen dari TBA.
Rute Ambon ke Jakarta, TBA adalah Rp3.616.000 dan TBB adalah Rp1.106.000, namun harga tiket minimun saat ini adalah Rp2.131.000 atau mencapai 58,93 persen dari TBA.
“Semua harga tiket pesawat yang diberlakukan pihak maskapai sangat jauh dari kebijakan kenaikan harga yang disampaikan Kemenhub, namun Kemenhub membiarkan begitu saja,” tutur Jumady.
Kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat ekonomi kebawah, tetapi juga dirasakan para pelaku UMKM yang hari ini semakin berkembang dan pelanggan. Kebijakan ini mencekik karena biaya pengiriman semkain mahal. Harga barang yang mereka jual tidak sebanding dengan ongkos pengiriman. Pelanggan yang dulunya berani membeli produk dari luar daerah, sekarang harus berpikir sepuluh kali.
“Sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluh, bahkan perusahaan besar dibidang jasa pengiriman,” sambung Jumady.
Akibat dari kebijakan ini, satu per satu UMKM akan bangkrut dan mati perlahan, sehingga sia-sialah bonus demografi 2020-2030 yang digadang-gadang pemerintah. Pengangguran akan kembali menumpuk, bahkan ekonomi nasional juga akan terpuruk.