SimadaNews.com-Dalam upaya penerapan sistem transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Kota Pematangsiantar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah pengelolaan Kas Non Tunai dan pengelolaan Administrasi Gaji, Senin (12/11) di Ruang Data Sekretariat Pemko Pematangsiantar.
Dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakan Wakil Walikota Togar Sitorus, mengatakan, penerapan sistem transaksi non tunai sesuai dengan intruksi dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan dalam rangka pemantauan rekening pendapatan dan belanja organisasi dan percepatan transaksi non tunai termasuk pembayaran pihak ketiga.
Togar menjelaskan, Pemko Siantar telah menindaklanjutinya dengan penerbitan Instruksi Walikota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemko Siantar.
Adapun transaksi pengeluaran melalui mekanisme non tunai yang sudah dilakukan yaitu, Pembayaran Belanja Pegawai Meliputi Gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Uang makan PNS, Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gaji DPRD dan tunjangan lainnya, Honorarium dan Honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dan Staf Ahli DPRD dibayarkan secara non tunai kepada rekening masing-masing penerima.
Menurut Togar Sitorus, dengan diterapkannya sistem transaksi non tunai bakal memudahkan administrasi arus transaksi keuangan bagi bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kegiatan Bimtek merupakan amanah dan reformasi birokrasi tata penyelenggara pengelolaan dan kebijakan keuangan daerah. Kita harus lakukan penataan pemerintahan mulai dari administrasi hingga keuangan. Dengan sistem non tunai ini dapat mempermudah proses transaksi keuangan,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Siantar Ir.Adiaksa DS Purba,MM dalam laporan yang disampaikan Kabid Perbendaharaan menjelaskan,sosialisasi ini untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan.
“Dampak implementasi non tunai ini adalah terwujud efisiensi belanja APBD, memudahkan proses pencatatan dan pengawasan dan mendorong jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Adapun Tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dengan cara transaksi non tunai. (bas/snc)