SimadaNews.com-Hanya karena masalah uang lapak pancing, JN Gurning alias Open (45) warga Pelabuhan Tigara Kelurahan Tiga Raja, menganiaya SAD Sinaga (36), warga Jalan Anggarajim Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
JN Gurning, melakukan pembacokan terhadap SAD Sinaga. Dan setelah menganiaya SAD Sinaga, JN Gurning sempat melarikan diri selama 12 hari, dan terakhir ditangkap personel Polsek Parapat di Warung Nasi di Pekan Tiga Raja, Rabu 19 Pebruari 2020, malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Parapat AKP Irsol, melalui Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring, menerangkan peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat 7 Pebruari 2020, sore sekira pukul 16.30 WIB, di Belakang Wisma Gurning, Kelurahan Tiga Raja.
Waktu itu, SAD Sinaga hendak selesai mancing di danau didatangi JN Gurning meminta uang lapak “mana uang lapakmu” katanya kepada SAD Sinaga.
Kemudian, SAD Sinaga hanya mengatakan hendak pulang. Karena uang lapak tidak diberi, JN Gurning yang juga hendak mau pulang kembali menagi.
“Woi mana uang lapakmu, pura pura tulinya kau” kata JN Gurning, sembari mengeluarkan kata-kata hinaan kepada SAD Sinaga.
Begitupun, SAD Sinaga tidak merespon dengan tetap pulang dengan mengendarai sepedamotornya dan lewat dari rumah JN Gurning.
Dan ketika tepat berada di depan rumah JN Gurning, SAD Sinaga berhenti dan mempertanyakan kenapa JN Gurning memaki dan mengeluarkan kata hinaan kepadanya.
Karena ditannya oleh SAD Sinaga, JN Gurning merasa tidak sedang dan masuk ke dalam rumah. Tidak berapa lama, JN Gurning kembali keluar sembari membawa parang.
Ketika berhadapan, JN Gurning langsung membacok bagian punggung SAD Sinaga. Dan saat parang kembali diayunkan ke arahnya, SAD Sinaga menangkis menggunakan tangan.
Warga yang melihat perkelahian itu, kemudian melerai dan mengambil parang dari tangan JN Gurning. Dan setelah berhasil dilerai, JN Gurning pergi dari lokasi dan sempat kabur selama 12 hari. Sedangan SAD Sinaga, tidak terima atas perbuatan JN Gurning, dan melapor ke Polsek Parapat dengan Nomor:LP/10/lI/ 2020/Simal-Rapat.
“Jadi setelah penganiayan, pelaku sempat pergi dari Tigaraja selama 12 hari. Dan ketika diketahui kembali lagi, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku sekarang sudah ditahan di RTP Polsek, untuk proses hukum,” kata AKP Lukman.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung