SimadaNews.com-Beberapa hari lalu, masyarakat di Lumban Ambarita Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, menemukan ikan jurung banyak mati di Sungai Meranti. Mereka menduga, ada oknum yang tidak bertanggugjawab yang melakukan pencemaran dengan cara meracuni umbul air sungai.
Menyikapi penemuan itu, Personel Polsek Sidamanik melakukan penyelidikan sekaligus pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT TPL. Dan hasilnya, ditemukan sejumlah botol yang diduga kemasan cairan yang memiliki zat beracun.
Informasi diperoleh dari pihak Polsek Sidamanik, Senin (29/10) awalnya difasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT TPL. Pada pertemuan itu, dibahas adanya dugaan pencemaran mata air milik masyarakat Lumban Ambarita.
Masyarakat pada pertemuan yang dihadiri HUmas PT TPL, Bahara Sibuea, bersikeras meminta supaya TPL tidak menanami pohon Eukapliptus sepanjang 50 Meter dari mata air sungai.
Masyarakat juga meminta, supaya penanaman pohon di pinggiran DAS diberikan hak kepada masyarakat supaya nantinya mereka menanam pohon keras. Dan terkait pencemaran lingkungan, pihak kepolisian diminta melakukan pengusutan sampai tuntas.
Sementara, dari hasil monitor di sekitar umbul air, benar terjadi pencemaran lingkungan khususnya Daerah Aliran Sungai ( DAS ) dan Daerah Tangkapan Air yang merupakan sumber air kebutuhan masyarakat Nagori Sihaporas yang diduga dilakukan rekanan TPL.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya bekas botol atau kemasan bekas pakai dugaan beracun merk Comphidor. Di duga pekerja rekanan TPL dengan iseng atau sengaja mengambil ikan di air yang mengalir dari Daerah Tangkapan Air yang dikonsumsi masyarakat Sihaporas dengan di buktikan banyaknya ikan jurung yang mati akibat pengaruh racun itu.
Sedangkan persoel Polsek Sidamanik, Aiptu O Sijabat dan Aiptu H Sinaga, ketika berada di lokasi, menegaskan, akan terus menindak lanjuti pengaduan masyarakat. Dan berharap, masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan proses hokum kepada pihak kepolisian. (jer/snc)