SimadaNews.com-Terkait pelecehan seksual karyawati RSVI LS (30) yang di lakukan oknum superfisor RSVI berisinial HT (40). Kejadian terakhir kali dialaminya , Jumat 8 Desember 2017, sekitar pukul 21.00 WIB.
Perbuatan itu, merupakan perbuatnsa yang ke emam kalinya di ruangan berbeda di lingkungan RSVI.
Pada Senin (5/2) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar melakukan olah TKP.
LS yang di dampingi kuasa hukumnya Reni Sitohang SH.MH menunjukan beberapa titik ketika kejadian, ketika HT memaksa LS melakukan enam kali perbuatannya.
Kanit UPPA Polres Siantar Ipda Herli Damanik, mengatakan hasil dari olah TKP yang di lakukan di RSVI ada tiga titik yaitu ruang kantor kepala bidang keperawatan, gudang dan ruang poli jantung.
Dia menambahakna, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat saksi. Dan kemungkinan, saksi yang akan dimintai keteranga bisa bertambah. (uis/mas/snc)