SimadaNews.com- Massa mengatasnakaman Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (AJAL), menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jumat 30 Agustus 2019.
Ketika menyampaikan orasi, para orator meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu) mencopot jabatan Kajari Simalungun dari Irvan Paham PD Samosiri SH MH dan membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Mereka juga meminta, supaya pihak Kejari Simalungun memproses dugaan peyalahgunaan Dana Desa di 386 nagori se-Simalungun, serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Simalungun.
Tumora Simbolon SH, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa selama ini pihak Kejari Simalungun tidak melakukan proses penanganan hukum terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan di Simalungun.
Saat perwakilan massa meminta supaya mereka dipertemukan dengan Kajari Simalungun, situasi sempat memanas karena perdebatan dengan Staf Intel Kejari Simalungun Davit Siregar.
Davit menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan AJAL tidak memiliki izin dari Polres Simalungun. Ucapan davit pun didebat massa, bahwa berunjukrasa tidak perlu izin, tapi penyampaikan surat pemberitahan kepada pihak kepolisian.
“Itupun kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Simalungun,” kata Tumora.
Namun permintaan massa supaya diterima Kajari Simalungun, tidak berhasil dan tuntutan mereka hanya diterima perwakilan Kejari Simalungun, dan kemudian massa meniggalkan Kantor Kejari Simalungun dengan tertib. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung