SimadaNews.com-Usaha Peternakan Lembu di Kampung Pintu Bosi Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tidak memiliki izin. Namun sudah beberapa bulan terakhir aktivitas usahanya berjalan.
Pantauan reporter SimadaNews.com, Senin 6 Juli 2020, lokasi usaha peternakan itu dibuat di tengah persawahan dimana di tengah persawahan dibuat kandang besar yang menampung puluhan lembu ukuran besar maupun kecil.
Di lokasi, tampak para pekerja mengurus ternak lembu mulai dari memberi makan dan mencacah ramput gajah dengan mesin pencacah rumput dimana rumput gajahnya diambil dari sekitar kandang yang ditanami oleh pemilik usaha.
Seorang perempuan yang mengaku asal Perbaungan, menuturkan dirinya baru tiga bulan bekerja di lokasi peternakan itu. dan lokasi peternakan itu diketahuinya milik pengusaha yang tinggal di Jalan Medan.
“Kalau yang punya orang Jalan Medan, Bang. Kalau saya baru tiga bulan kerja di sini,” aku perempuan itu.
“Kalau jumlah lembu, palingan hanya sekira 30 ekor Bang. Tokehnya datang ke peternakan pagi sama sore,” tambahnya lagi,
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Fani Saragih, ketika dikonfirmasi terkait izin usaha peternakan itu, mengaku sama sekali pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin peternakan.
“Nggak pernah kami mengeluarkan izin usaha ternak,” tegas Fani, ketika dihubungi melalui telepon.
Sementara, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dalam Pasal 29 ayat 1 dijelaskan, bahwa budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
Ayat dua, menyebutkan peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ayat tiga, perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu, wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kemudian di ayat empat, disebutkan peternak dan atau usaha peternakan, yang mengusahakan ternak dengan skala usaha tertentu, wajib mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Sedangkan mekanisme pengurusan izin usaha peternakan, diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam semua ketentuan itu disebutkan, setiap usaha ternak harus memiliki izin prisip usaha peternakan. Cara pengurusannya, permohonan disampaikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Cara buat surat izin usaha dan persyaratan, melampirkan fotocopy KTP dan NPWP pemilik usaha peternakan, uraian kegiatan dan penjelasan tentang produk peternakan yang dihasilkan, mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, menyampaikan data estimasi produksi dan pemasaran, luas lahan peternakan, jumlah tenaga kerja dan nilai investasi usaha peternakan.
Pemilik usaha peternakan juga, harus melampikan aktra pendirian usaha peternakan, surat keterangan domisili usaha, Surat Pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM, memiliki SIUP dan TDP Bidang Usaha Peternakan.
Selain itu, juga harus mendapatkan Izin Penggunaan Tanah, dimana izin ini diwajibkan bagi usaha peternakan yang menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah suatu kabupaten/kota.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung