Simada News
Senin, 1 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Simadanews.com by Simadanews.com
30 April 2021 | 11:56 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh | Tonny Saritua Purba

 

Pengertian lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan lahan tidak beririgasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  2. Mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani
  4. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani
  5. Mewujudkan keseimbangan ekologis
  6. Mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian

Lahan pertanian pangan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, peraturan dalam pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Perlu didata kembali berapa sebenarnya luas lahan pertanian yang ada saat ini, berapa persen yang sudah terkonversi ke lahan perkebunan, pabrik dan perumahan. Data luas lahan pertanian sangat dibutuhkan agar program yang ada di Kementan bisa tetap sasaran.

Keberadaan UU No 41 tahun 2009 sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan, pemberdayaan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

 

@Penulis, Penyuluh Swadaya Petani Padi Indonesia

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Vandiko Gultom dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

31 Agustus 2025 | 23:20 WIB
News

Besok Berbagai Elemen Masyarakat Siantar Unjukrasa, Ketua MUI:  Semoga Berlangsung Damai dan Jangan Anarkis

31 Agustus 2025 | 17:58 WIB
News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
News

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
News

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 21:09 WIB
News

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
News

Bobby Perjuangkan Status Baru Danau Toba: Dari Badan Otorita ke KEK Pariwisata

29 Agustus 2025 | 11:29 WIB
News

Lapas Lubuk Pakam Gencar Razia Gabungan, Pertegas Komitmen Zero Halinar

29 Agustus 2025 | 06:56 WIB
News

Dishub dan Organda Simalungun Apresiasi Tes Urine Supir: “Langkah Penting Tekan Kecelakaan”

28 Agustus 2025 | 23:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx