SimadaNews.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk membersihkan birokrasi dari ASN terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht). Implementasi Keputusan Bersama Tiga Menteri (BKN, Kemendagri dan KemenPANRB) untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut terus dikedepankan tanpa pandang bulu.
Hal itu disampaikan Karo Humas BKN, M Ridwan, melalui relis persnya, menyikapi terbitnya putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nunukan yang mewajibkan kepada Bupati Nunukan untuk mencabut Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/365/III/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS atas nama Ir Khotaman NIP 19670813 199403 1 009 tertanggal 20 Maret 2018.
M Ridwan menyebutkan, putusan hakim tersebut tidak menegasikan penyikapan tegas atas ASN Tipikor inkracht. Apalagi, poin putusan hakim tersebut ditindaklanjuti dengan perintah menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama Ir Khotaman NIP 19670813 199403 1 009 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengungkapkan, menyikapi kasus ASN Tipikor inkracht yang masih aktif bekerja di birokrasi BKN, Kemendagri dan KemenPANRB telah menandatangani SKB Tiga Menteri yang menitik beratkan pada poin penuntasan.
Dia menambahkan, point penuntasan yang dimaksud yakni penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Apabiula pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, tidak melaksanakan keputusan itu, maka pejabat pembinanya yang dikenakan sanksi,” tegas M Ridwan. (rel/snc)