advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Walikota Siantar Apresiasi DPRD Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

Simadanews.com by Simadanews.com
25/11/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah menyampaikan pendapat atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar.

Adapun kedua Ranperda tersebut adalah tentang Cagar Budaya serta tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pendapat Hefriansyah tersebut disampaikan dalam rapat DPRD di Ruang Sidang Harungguan Gedung DPRD Pematangsiantar, Rabu (25/11/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga serta dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hefriansyah menyebutkan, pengajuan  dua Ranperda inisiatif DPRD telah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 170/2096/DPRD/XI/2020 tanggal 17 November 2020 hal Penyampaian 2 (Dua) Buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar dan naskah akademik.

Ranperda tersebut, katanya, tentunya sudah berdasarkan kajian dan disusun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Disampaikan Hefriansyah, Pemko Pematangsiantar mengapresiasi DPRD yang telah menyusun dua Ranperda tersebut. Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk menerapkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Kota Pematangsiantar, dalam kerangka peningkatan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan.

“Untuk itu kami berharap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang akan kita bahas ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan investasi. Serta tidak menghambat kemudahan berusaha. Hal ini kami sampaikan karena ada Perda di sejumlah daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri dengan alasan menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” jelasnya.

Dilanjutkan Hefriansyah, keberadaan Perda Cagar Budaya adalah bukti komitmen untuk terus menjaga Kota Pematangsiantar dengan berbagai ciri khas dan keunikannya. Dengan adanya regulasi cagar budaya, diharapkan benda, bangunan, atau struktur yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar telah memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa daya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, dapat diusulkan dan ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga dapat dilestarikan dan mampu memperkuat kepribadian bangsa, khususnya di Kota Pematangsiantar.

Hefriansyah berharap rapat pembahasan lebih lanjut atas dua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar. Termasuk pembahasan norma-norma yang dituangkan dalam pasal-pasal pada kedua Ranperda tersebut dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, sesuai asas-asas pembentukan perundang-undangan dan dapat memberikan karya terbaik.(***)

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27/03/2023

SimadaNews.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati Zonny Waldi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah...

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID