SimadaNews.com – Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah menyampaikan pendapat atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar.
Adapun kedua Ranperda tersebut adalah tentang Cagar Budaya serta tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pendapat Hefriansyah tersebut disampaikan dalam rapat DPRD di Ruang Sidang Harungguan Gedung DPRD Pematangsiantar, Rabu (25/11/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga serta dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hefriansyah menyebutkan, pengajuan dua Ranperda inisiatif DPRD telah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 170/2096/DPRD/XI/2020 tanggal 17 November 2020 hal Penyampaian 2 (Dua) Buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar dan naskah akademik.
Ranperda tersebut, katanya, tentunya sudah berdasarkan kajian dan disusun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan Hefriansyah, Pemko Pematangsiantar mengapresiasi DPRD yang telah menyusun dua Ranperda tersebut. Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk menerapkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Kota Pematangsiantar, dalam kerangka peningkatan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan.
“Untuk itu kami berharap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang akan kita bahas ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan investasi. Serta tidak menghambat kemudahan berusaha. Hal ini kami sampaikan karena ada Perda di sejumlah daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri dengan alasan menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” jelasnya.
Dilanjutkan Hefriansyah, keberadaan Perda Cagar Budaya adalah bukti komitmen untuk terus menjaga Kota Pematangsiantar dengan berbagai ciri khas dan keunikannya. Dengan adanya regulasi cagar budaya, diharapkan benda, bangunan, atau struktur yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar telah memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa daya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, dapat diusulkan dan ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga dapat dilestarikan dan mampu memperkuat kepribadian bangsa, khususnya di Kota Pematangsiantar.
Hefriansyah berharap rapat pembahasan lebih lanjut atas dua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar. Termasuk pembahasan norma-norma yang dituangkan dalam pasal-pasal pada kedua Ranperda tersebut dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, sesuai asas-asas pembentukan perundang-undangan dan dapat memberikan karya terbaik.(***)

Discussion about this post