SimadaNews.com – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto himbau masyarakat Tebingtinggigi jangan bepergian ke luar kota terutama ke Medan mengingat pemberlakuan PPKM Darurat, mulai Senin (12/07/2021) sampai 20 Juli 2021.
Larangan itu disampaikan guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19) dan pemberlakuan PPKM Darurat..
Disebutkannya, Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai 10 Agustus 2021.
Polres Tebingtinggi pun melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan dan diisi instansi/stakeholder yang berkaitan (Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan).
Lokasi penyekatan untuk wilayah Tebingtinggi di Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso, Paya Pasir, dan Pabatu. (***)