SimadaNews.com-Selama 11 hari kerja di Bulan Pebruari, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, didampingi Waka Polres Kompol A. Hia, KO Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, saat menggelar konfrensi pers di lapangan Aspol Polres Simalungun, Selasa 11 Pebruari 2020.
AKBP Heribertus menerangkan, dari 12 kasus narkoba tersebut terdapat 1 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus diungkap Polsek Jajaran Polres Simalungun.
Rinciannya, Polsek Perdagangan 3 kasus, Polsekta Tanah Jawa 3 kasus, Polsek Bangun 2 kasus dan Polsek Serbelawan 2 kasus, Polsek Saribudolok dan Polsek Dolok Pardamean masing- masing 1 kasus.
Adapun tersangka dalam kasus ini, ada sebanyak 38 orang terdiri dari pria dan perempuan. Sedangkan barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan panjang 40 centimeter seberat 20 gram.
Kemudian, 21 unit sepedamotor, delapan unit Handphone, uang sebesar Rp1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 buah pipet, tujuh buah mancis, lima bong, dua timbangan digital, lima kaca pirex, satu dompet serta 73 bungkus klip kosong.
AKBP Heribertus menegaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat di Sumut. Kurang waktu satu bulan kita bisa mengungkap ini semua, doakan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika,” katanya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung