SimadaNews.com-Jajaran Polresta Siantar, menangkap 17 penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu, dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga dan Kasubag Humas Iptu Rusdi, saat relis pers di Mapolresta Siantar, rabu 4 Desember 2019.
AKBP Budi mengaku, dari bebera orang yang ditangkap, ada beberapa ekelas bandar tapi bandar kecil yang merupakan residivis dan selebihnya pemakai.
AKBP Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen dan serius dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Siantar dan tidak mentolerir bandar besar.
Dia menambahkan, dari para tersangka disita barang bukti ganja 17,721,47 gram atau sekira 17 Kg, sabu 30,09 gram, inex 40 butir, uang dan alat timbangan.
Para tersangka dijerat pasal 114,112 ayat 1 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2019 tentang narkotika, dan dijerat hukuman kurungan paling lama di atas 5 tahun. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung