SimadaNews.com-Lima bulan melarikan diri setelah dilaporkan karena melakukan kejahatan seksual terhadap murid SD, akhirnya Budi ditangkap saat berlebaran di rumah kakaknya di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia, Minggu (17/6).
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pria berumur 28 tahun itu karena sudah berulang kali melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap murid SD sebut saja namanya Bunga yang juga putri tirinya.
Perbuatan Budi, terungkap pada 12 Desember 2017 lalu. Waktu itu, ND istrinya terbangun dari tidur. Begitu terbangun ND langsung menghidupkan lampu kamar. Betapa terkejutnya ND, ketika melihat Budi memegangi kemaluan Bunga.
Melihat itu, ND langsung memaki-maki suami keduanya itu. Tidak hanya itu saja, ND makin shock setelah mendengar pengakuan putrinya, bahwa sudah sering Budi melakukan perbuatan yang sama.
Esok harinya, ND langsung melaporkan perbuatan Budi kepada suami pertamanya yakni ayah kandung Bunga. Ayah kandung Bunga berinisial IL, tidak terima dengan perbuatan Budi dan langsung membawa putrinya visum ke rumah sakit selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Tetapi setelah dilaporkan dan hendak ditangkap pada Januari 2018, keberadaan Budi tidak lagi di Medan sudah melarikan diri ke Palembang. Dan setelah lima bulan di Palembang, ternyata Budi pulang untuk merayakan lebaran di rumah kakaknya.
Mengetahui Budi pulang, personel Polsek Sunggal bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Budi.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Budi saat pulang ke rumah untuk berlebaran.
“Kita sudah tangkap pelaku kejahatan seksual terhadap murid SD. Dari hasil interogasi sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka karena istrinya tidak mau diajak berhubungan intim, sehingga nekat melakukan perbuatan itu kepada korban,” katanya.
Kompol Wira menambahkan, tersangka Budi dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ali/snc)