SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polsek Martoba menangkap dua pria di Jalan SM Raja Lorong IV Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara, Sabtu 18 Januari 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Dua pria itu berinisial TK Sinaga (28) warga Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dan TH Simatupang (18), warga Jalan Pdt J Wismar Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Mereka ditangkap, karena pada akhir tahun lalu tepatnya tanggal 29 Desember 2019, subuh sekira pukul 05.30 WIB, melalakukan pencurian di rumah milik Suhaeni (53) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Ketika beraksi, kedua pelaku dipergoki Apri Andre Yansyah anak dari Suhaeni. Karena tepergok mencuri, kedua pelaku melarikan diri membawa hasil curian, satu cincin emas seberat satu mayam, satu gelang emas seberat satu mayam dan uang kontan Rp3 juta.
Atas aksi pencurian kedua pelaku, Suhaeni melapor mengalami kerugian Rp5 Juta.
Atas laporan Suhaeni, personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba, melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pelaku.
Dan setelah 16 hari melakukan penyelidikan, kedua pelaku pun berhasil ditangkap. Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti dua lembar surat tanda bukti pembelian emas, satu lampu senter dan satu tangkai jenis parang.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung