SimadaNews.com-Pria berinisial DS alias DVL alias Bang Sinaga (50), ditangkap saat hendak menjual ganja kering di Jalan SM Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Senin (12/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada pria diduga hendak melakukan transaksi ganja di sekitar Kelurahan Bane.
Mendapat info itu, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan begitu tiba di lokasi, personel melihat seorang pria mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion BK 3518 LN, yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, dari pria yang diketahui warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean itu, ditemukan satu buah gulungan kertas koran berisi ganja seberat 30,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan adanya penangkapan itu. Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)