SimadaNews.com-Pengerjaan mega proyek pengadaan e-KTP, ternyata proyek yang sudah disetting sedemikian rupa. Buktinya, pengerjaannya berujung terkuaknya dugaan korupsi yang melibatkan orang-orang penting di Indonesia.
Pasca tertangkapnya mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus, sejumlah fakta korupsi makin terkuak. Bahkan ketika persidangan terhadap keduanya dimulai, bukti-bukti baru makin didapati.
Terungkap juga bahwa miliaran dana mengalir ke Partai Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan yang merupakan jatah dari proyek pengadaan e-KTP.
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, memberikan secara bertahap uang itu medio Tahun 2011 sampai Tahun 2012, saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.
Tak hanya itu, partai yang menguasai kursi DPR periode 2009-2014 juga kecipratan duit e-KTP. Mulai dari bekas Ketua DPR Marzuki Ali, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, hingga bekas Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap.
Awalnya, salah seorang hakim membacakan BAP milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman yang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) lalu.
Di BAP yang dibacakan, Irman menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.
“Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar,” kata hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.
Setelah membacakan BAP itu, hakim sempat menanyakan mengenai kebenaran keterangan yang disampaikan Irman.
“Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi,” jawab Irman.
Hakim kemudian bertanya ke Sugiharto yang memberikan keterangan bersama Irman soal apakah penyerahan uang tersebut dilaporkan ke Andi Narogong.
“Enggak ada (laporan),” timpal Sugiharto yang juga dihadirkan menjadi saksi untuk Novanto.
Irman lalu melanjutkan, dalam fakta yang muncul di persidangan, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.
Anang adalah salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Anang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
“Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi,” kata Irman.
“Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan,” kata Irman menambahkan.
Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.
Sementara itu, Andi dalam persidangan dirinya dua bulan lalu, mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.
Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (snc)
sumber:diolahdari rmol/jawapos/jpnn