SimadaNews.com-Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian, menjadi peserta Pilkada Sumut 2018, dinilai sejumlah kalangan merupakan keputusan dini dan tindakan kurang profesional dari para komisioner KPUD.
Jhon Luther Sipayung, salah seorang pemerhati sosial kemasyarakatan, mengatakan rapat pleno penetapan yang tidak meloloskan pasangan JR-Ance merupakan keputusan sepihak yang tidak bisa diterima akal. Sebab, dasar yang menyebutkan pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu hanyalah selembar surat keterangan yang dikeluarkan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Susi Nurhati.
Padahal, bila harus memperhatikan surat keterangan legalisir, KPUD Sumut harus berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Andrianto.
”Siapapun tahu, kalau yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal pengambil keputusan dan kebijakan di suatu dinas adalah kepala dinas. Kok KPUD Sumut malah mengakui surat yang dikeluarkan sekretaris. Itu turun level dan tidak profosional namanya,” kesal Jhon.
Dia menuturkan, terbitnya dua surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mengungkap fakta-fakta ril. Bahwa JR Saragih memiliki ijazah yang asli dan tidak perlu diragukan oleh KPUD. Sebab, dalam dua surat keterangan itu, disebutkan hanya persoalan legalisir.
”Surat keterangan yang diteken kadis menjelaskan kalau ijazah JR itu dilegalisir sesuai aslinya. Sedangkan yang diteken Sekretaris Dinas tidak pernah menlegalisir. Ingat, tidak pernah menlegalisir bukan berarti tidak memiliki ijazah atau ijazah itu tidak asli,” ucap Jhon.
Menurut Jhon, harusnya KPUD Sumut dalam menyikapi dua surat keterangan itu terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada kedua pejabat Dinas Pendidikan Pemvrop DKI Jakarta itu, sebelum mengambil keputusan.
”Harus didudukkan bersama. Mana surat keterangan yang benar dikeluarkan. Masa satu instansi bisa dua surat keluar. Itukan harus dikroscek. Ini malah KPUD membuat keputusan sepihak,” tambahnya lagi.
Jhon menambahkan, dalam hal keputusan penetapan pasangan calon. KPUD terkesan tidak memberikan kesempatan kepada pasangan JR Saragih-Ance Selian, untuk melakukan perbaikan berkas dan melakukan klarifikasi. Meski pun ada dalam aturan bisa menyampaikan gugatan, tetapi harusnya KPUD tidak serta merta membuat keputusan sepihak yang dapat merugikan orang lain.
Sedangkan sikap Partai Demokrat atas pencoretan JR Saragih, akan menempuh jalur hukum atas putusan KPUD Sumut yang menyatakan pasangan calon gubernur JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi, hanya karena tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir.
“Ini tidak benar, Undang-undang Pilkada tidak mengatur ini,” ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid.
Undang-undang Pilkada, sambung Abdullah, mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.
Tidak ada klausul yang menyebutkan, syaratnya legalisir atas penyelesaian pendidikan tersebut.
Menurut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan KPUD Sumut.
“Pertama, calon JR Saragih adalah bupati Simalungun dua periode. Saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ KPU. Dan saat itu terbit putusan MA yang menyatakan ijazah JR Sragih sah dan legal,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Abdul, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut. JR Saragih sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalisir.
“Kondisi objektif ini tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgubsu tahun ini,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ditanya kalau memang tidak memenuhi persyaratan kenapa bisa terpilih menjadi bupati Simalungun, Mulia bilang hal itu bukan kapasitasnya.
“Saat ini kita masuk tahapan pencalonan gubsu dan wagubsu. Dinamika di Pilkada Simalungun bukan otoritas saya untuk menjawabnya. Kami hanya melakukan penelitian syarat calon dan pencalonannya. Paslon harus memberikan dokumen saat pendaftaran, terutama foto copy legalisasi ijazahnya,” ucap Mulia.
Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata sekolah itu sudah tutup. KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.
“Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat,” kata Mulia. (mas/kpsc/snc)