Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
JR Saragih menunjukkan berkas-berkas yang diserahkannya kepada KPUD Sumut kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno penetapan.

JR Saragih menunjukkan berkas-berkas yang diserahkannya kepada KPUD Sumut kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno penetapan.

Coret JR Saragih, KPUD Sumut Dinilai Kurang Profesional Jalankan Tugas

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Februari 2018 | 16:42 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian, menjadi peserta Pilkada Sumut 2018, dinilai sejumlah kalangan merupakan keputusan dini dan tindakan kurang profesional dari para komisioner KPUD.

Jhon Luther Sipayung, salah seorang pemerhati sosial kemasyarakatan, mengatakan rapat pleno penetapan yang tidak meloloskan pasangan JR-Ance merupakan keputusan sepihak yang tidak bisa diterima akal. Sebab, dasar yang  menyebutkan pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu hanyalah selembar surat keterangan yang dikeluarkan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Susi Nurhati.

Padahal, bila harus memperhatikan surat keterangan legalisir, KPUD Sumut harus berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Andrianto.

”Siapapun tahu, kalau yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal pengambil keputusan dan kebijakan di suatu dinas adalah kepala dinas. Kok KPUD Sumut malah mengakui surat yang dikeluarkan sekretaris. Itu turun level dan tidak profosional namanya,” kesal Jhon.

Dia menuturkan, terbitnya dua surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya mengungkap fakta-fakta ril.  Bahwa JR Saragih memiliki ijazah yang asli dan tidak perlu diragukan oleh KPUD. Sebab, dalam dua surat keterangan itu, disebutkan hanya persoalan legalisir.

”Surat keterangan yang diteken kadis menjelaskan kalau ijazah JR itu dilegalisir sesuai aslinya. Sedangkan yang diteken Sekretaris Dinas tidak pernah menlegalisir. Ingat, tidak pernah menlegalisir bukan berarti tidak memiliki ijazah atau ijazah itu tidak asli,” ucap Jhon.

Menurut Jhon, harusnya KPUD Sumut dalam menyikapi dua surat keterangan itu terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada kedua pejabat Dinas Pendidikan Pemvrop DKI Jakarta itu, sebelum mengambil keputusan.

”Harus didudukkan bersama. Mana surat keterangan yang benar dikeluarkan. Masa satu instansi bisa dua surat keluar. Itukan harus dikroscek. Ini malah KPUD membuat keputusan sepihak,” tambahnya lagi.

Jhon menambahkan, dalam hal keputusan penetapan pasangan calon. KPUD terkesan tidak memberikan kesempatan kepada pasangan JR Saragih-Ance Selian, untuk melakukan perbaikan berkas dan melakukan klarifikasi. Meski pun ada dalam aturan bisa menyampaikan gugatan, tetapi harusnya KPUD tidak serta merta membuat keputusan sepihak yang dapat merugikan orang lain.

Sedangkan sikap Partai Demokrat atas pencoretan JR Saragih, akan menempuh jalur hukum atas putusan KPUD Sumut yang  menyatakan pasangan calon gubernur JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi, hanya  karena tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir.

“Ini tidak benar, Undang-undang Pilkada tidak mengatur ini,” ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid.

Undang-undang Pilkada, sambung Abdullah, mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.

Tidak ada klausul yang menyebutkan, syaratnya legalisir atas penyelesaian pendidikan tersebut.

Menurut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan KPUD Sumut.

“Pertama, calon JR Saragih adalah bupati Simalungun dua periode. Saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ KPU. Dan saat itu terbit putusan MA yang menyatakan ijazah JR Sragih sah dan legal,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Abdul, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut. JR Saragih sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalisir.

“Kondisi objektif ini tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgubsu tahun ini,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ditanya kalau memang tidak memenuhi persyaratan kenapa bisa terpilih menjadi bupati Simalungun, Mulia bilang hal itu bukan kapasitasnya.

“Saat ini kita masuk tahapan pencalonan gubsu dan wagubsu. Dinamika di Pilkada Simalungun bukan otoritas saya untuk menjawabnya. Kami hanya melakukan penelitian syarat calon dan pencalonannya. Paslon harus memberikan dokumen saat pendaftaran, terutama foto copy legalisasi ijazahnya,” ucap Mulia.

Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata sekolah itu sudah tutup. KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

“Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat,” kata Mulia. (mas/kpsc/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

03/07/2025

SimadaNews.com – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara,...

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

03/07/2025

SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah...

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

03/07/2025

SimadaNews.com– Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Primta Ginting SH (26), yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ditemukan...

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

03/07/2025

SimadaNews.com– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Pematangsiantar sebagai tuan...

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

03/07/2025

SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan tersangka Iwan Adianto...

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba