SimadaNews.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Simalungun, tidak berani memberikan data Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Simalungun.
Itu dibuktikan reporter SimadaNews, Rabu (31/1) ketika melakukan konfirmasi soal izin operasi PKS di Simalungun. Salah seorang pegawai di dinas itu, mengaku tidak berani memberikan data apapun terkait PKS.
“Kami tidak punya wewenang memberi informasi terkait itu semua. Harus ada izin Kadis Wasin Sinaga,” kata A Panjaitan, salah seorang pegawai ditemui.
Sebelum memberikan jawaban itu. Staf lain juga sempat mengelak, dengan menyebutkan bila meminta data perusahaan harus ada surat jalan maupun surat permintaan. Ditannya aturan itu tertulis di aturan mana, staf itu tidak bisa memberikan jawaban.
Menyikapi itu, Jon Luter Sipayung warga Simalungun yang kebetulan juga berada di kantor itu mengatakan, sikap pegawai Dinas Penanaman Modal merupakan sikap yang sudah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di mana, harusnya semua instansi harus dapat memberikan informasi apapun, terkait kegiatan maupun data yang dimiliki oleh instansi tersebut. Apalagi itu menyangkut kepentingan publik.
”Kalau tidak ada apa-apa. Ngapain harus banyak alasan untuk tidak memberikan data itu. Jangan ada udang di balik batu,” kesal Sipayung.
Dia menyebutkan, kondisi di lapangan bangan usaha-usaha termasuk PKS di Simalungun, belum semuanya mengantongi izin operasi. Dan itu jelas-jelas merugikan masyarakat begitu juga dengan merugikan Kabupaten Simalungun.
”Kalau ada izin, berartikan sudah jelas ada pajak yang harus dibayar perusahaan. Itu bisa menambah PAD,” ujarnya.
Sementar Kadis PMPPTSP Wasin Sinaga yang dikonfirmasi melalui telepon, belum memberikan respon terkait data izin PKS itu, padahal telepon genggamnya aktif tapi tidak bersedia mengangkat telepon.(win/mas/snc)