SimadaNews.com-Abdi Haris Ginting (27), warga Jalan Bustaman Bandar Kalipah, Percut Seituan, diserahkan ke Polsek Sunggal setelah diamankan warga karena mencuri handphone.
Informasi dihimpun, pria yang sehari hari bekerja sebagai juru parkir ini, mencuri handphone milik Romiunus (27), warga Jalan Dusun XII Pondok Miri Gang Napit No 108, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, menceritakan, korban mengetahui handphonenya hilang dari rumah setelah nendapatkan laporan dari adiknya.
Selanjutnya Romiunus melakukan pencarian terhadap pelaku di sebuah warnet di Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Sesampainya di salah satu warnet bersama adiknya, Romiunus melihat gelagat mencurigakan dari salah satu pengunjung warnet yakni Abdi Haris Ginting.
“Korban yang mengenali pelaku semakin curiga saat melihat gelagat Abdi yang langsung pergi meninggalkan warnet setelah melihat kedatangan korban,” ungkap Kompol Yasir.
Kompol Yasir melanjutkan, melihat Abdi pergi. Korban tidak ingin kehilangan jejak, langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai Abdi.
“Ketika dilakukan penggeledahan, korban mendapati ponsel Xiaomi miliknya di saku celana pelaku,” jelas Kompol Yasir.
Dia menambahkan, setelah mendapati handphonenya, korban bersama warga menyerahkan Abdi ke personel Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli rutin.
“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kompol Yasir. (ali/snc)