SimadaNews.com-Pria berinisial ES (24) warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap personel Polsek Serbelawan, karena melakukan aktivitas perjudian tebak angka.
Kapolres Sergai AKBP R Simatupang, menerangkan penangkapan tersangka ES, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Perbaungan terkait adanya judi jenis togel dan KIM di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjadi jurtul angka tebakan.
Dari ES, disita barang bukti Rp10 ribu, satu pulpen dan satu kertas rekapan judi.
Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan jurtul judi tebak angka.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata AKBP R Simatupang. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung