SimadaNews.com-Penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi, terkait dugaan proyek kasus pembangunan GOR Asber Nasution BP 7, teryata karena Mantan Kadispora Azyar Efendi Lubis tidak memenuhi panggilan jaksa.
Kadispora Tebing Tinggi, Jumpa Ukur ketika dikonfirmasi Sei 7 Oktober 2019, mengaku adanya penggeledagan di kantor Dispora. Dan menuturutnya, penggeledaha itu dampak dari ketidak hadiran mantan Kepala Dinas, Azyar Efendi Lubis dalam memenuhi panggilan jaksa. Padahal, panggilan sudah berulang ulang dilakukan.
“Jadi penggeledahan kemarin katanya untuk data. Dan kami sudah memberikan data yang diminta jaksa. Itupun kita tetap di periksa hingga ke ruangan,” katanya.
Jumpa Ukur pun mengaku, tidak bisa memberikan keterangan lebih soal apakah ada pemeriksaan data lain di sejumlah proyek yang telah dilaksanakan selain di GOR BP 7.
Sekedar diketahui kembali, beberapa waktu lalu Kejari Tebing Tinggi menurunkan 7 personel dipimpin Kasi Pidsus Candra SH MH, melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Tebing Tinggi.
Penggeladahan dimulai dari dalam ruang data keuangan dan berlanjut ke dalam ruang perencanaan.
Disebut sebut, kasus itu pihaknya mengamankan atau menyita 2 dokumen yang penting seperti berkas-berkas dan 2 unit laptop.
Dokumen tersebut disita dari dalam ruangan keuangan dan ruangan perogram. Selanjutnya berkas dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan sampai saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan seorang tersangka pun, karena masih menghitung kerugian negara atas kasus itu. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung