SimadaNews.com- Galian C yang beroperasi di belakang Mapolsek Padang Hulu Tebingtinggi, dipastikan tidak memiliki izin apapun. Namun anehnya, aktivitas galian itu terus berlanjut.
Camat Tebingtinggi Nasarudin saat dikonfirmasi, Jumat (2/2) mengakui kebenaran tidak adanya izin Galian C itu. Bahkan, surat apapun tidak pernah diterima pihaknya dalam hal penerbitan izin.
“Semua yang beroperasi di sana tidak ada izin resmi. Bahkan sepenggal suratpun tidak ada diajukan pengusaha Galian C untuk izin, ” kata Nasarudin.
Sebelumnya, diketahui sejumlah usaha Galian C di Naga Kesiangan KM 13 tepat di belakang Mapolsek Padang Hulu Tebing Tinggi, terus melakukan aktivatas penambangan pasir.
Padahal, Oktober 2017 lalu sudah pernah dilakukan penggerebekan atas usaha itu oleh personel Polda Sumut. Waktu itu, salah seorang pengusaha Galian C yang ditahan.
Meskipun adanya penahanan itu. Tampaknya, tidak menyurutkan para pengusaha lain untuk melakukan aktivitas dan hingga sekarang masih beroperasi. (hot/mas/snc)